Sudah menjadi kewajiban bagi segenap umat islam apabila melihat kemunkaran atau kemaksiatan, mencegahnya sebisa mungkin. Mampu dengan tangan, cegahlah dengan kekerasan. Tak mampu dengan tangan, cegahlah dengan lisan. Tak mampu dengan lisan, cukup mengingkari dalam hati, walaupun termasuk iman yang paling lemah.
Namun, Imam Al-Ghazali dalam sastranya Ihya ‘Ulumuddin
memberikan batasan sejauh mana kita mencegah kemaksiatan dengan kekerasan.
Beliau mengemukakan bahwa dalam mencegah kemunkaran jangan terlalu gegabah
bertindak keras. Tapi harus melewati tahap-tahap dan batasan tertentu.
Dalam karyanya Al-Ghazali memberikan istilah untuk amar
ma’ruf nahyi munkar dengan kata “HISBAH”. Untuk mengetahui tahap-tahapnya perlu
diketahui unsur-unsur yang harus ada dalam hisbah berikut syarat-syaratnya;
1.
Muhtasib (orang yang melakukan hisbah)
2.
Muhtasab fiih (perbuatan yang dihisbahnya)
3.
Muhtasab ‘alaih (orang yang dihisbahnya)
4.
Nafsul ihtisab (proses hisbahnya)
Kriteria muhtasib adalah orang yang sudah mukallaf (baligh
dan berakal), muslim, dan mampu. Maka orang yang masih kecil, orang gila, orang
kafir dan orang yang tidak mampu tidak diperkenankan untuk melakukan hisbah.
Termasuk syarat muhtasib adalah memiliki sifat ‘Adalah (tidak fasiq), juga
harus memiliki izin resmi dari pihak pemerintah.
Kriteria muhtasab fiih adalah perbuatan nya berbentuk kemunkaran
atau kemaksiatan dan Terjadi pada waktu itu juga terlihat Jelas didepan mata si
muhtasib. Kalau muhtasib melihat perbuatan yang bukan kemunkaran atau
kemunkaran yang tidak terjadi pada waktu itu atau juga tidak jelas terlihat
didepan mata, maka muhtasib tidak diperkenankan untuk melakukan hisbah. Tapi
harus melewati proses hisbah terlebih dahulu.
Kriteria muhtasab ‘alaih adalah orang tersebut melakukan
perbuatan munkar, tak peduli anak kecil atau orang gila kalau ia melakukan
perbuatan munkar maka berhak untuk dihisbah.
Yang terakhir adalah proses hisbahnya. Dalam proses hisbah
ada 8 level yang harus ditempuh;
1.
التعرف
mencari tahu
Langkah pertama adalah penelusuran
mata-mata tentang fakta perkara kejadiannya
2.
التعريف
: memberi tahu
Setelah diketahui pelakunya,
selanjutnya memberi tahu pelaku bahwa perbuatan tersebut adalah munkar
3.
النهي بالوعظ والنصح
: melarang dengan halus
Apabila pelaku sudah tahu bahwa itu
perbuatan munkar maka cegahlah dengan kata-kata yang halus.
4.
السب والتعنيف بالقول الغليظ : membentak
Apabila dengan kata-kata yang halus
tidak mempan juga, maka marahilah ia dengan kata-kata yang keras.
5.
التغيير باليد
: menindak
Apabila masih belum mempan, maka
bertindaklah dengan memakai tangan, seperti merebut botol minuman dan
memecahkannya didepan si pelaku. Atau juga merebut barang curian dari si pelaku
dengan paksa, dsb. Ini berlaku untuk kemunkaran selain maksiat lisan dan hati.
6.
التهديد والتخويف
: mengancam
Tindakan selanjutnya adalah
memberikan ancaman yang mampu membuat si pelaku ketakutan berbuat kemunkaran,
seperti kalau tidak mau berhenti maka kami akan mencincang tubuhmu.
7.
مباشرة الضرب باليد والرجل : menyiksa
Apabila ancaman tidak membuatnya jera
maka pukullah dengan tangan atau kaki. Di level ini tidak boleh dulu memakai
senjata.
8.
أن لايقدر عليه بنفسه بل بأعوان يشهرون السلاح : memerangi
Ini adalah tingkat akhir dari
investigasi tindak kriminal. Apabila ketujuh level sudah dilalui dan sedikitpun
tidak berpengaruh terhadap tindak kriminal maka angkatlah senjata dan nyatakan
perang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagi yang ingin berkomentar silahkan disini