SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI PONDOK PESANTREN BARKATUL HUDA

POST KIRI-KANAN

Minggu, 30 Agustus 2015

BATASAN AMAR MA’RUF NAHYI MUNKAR



Sudah menjadi kewajiban bagi segenap umat islam apabila melihat kemunkaran atau kemaksiatan, mencegahnya sebisa mungkin. Mampu dengan tangan, cegahlah dengan kekerasan. Tak mampu dengan tangan, cegahlah dengan lisan. Tak mampu dengan lisan, cukup mengingkari dalam hati, walaupun termasuk iman yang paling lemah.
Namun, Imam Al-Ghazali dalam sastranya Ihya ‘Ulumuddin memberikan batasan sejauh mana kita mencegah kemaksiatan dengan kekerasan. Beliau mengemukakan bahwa dalam mencegah kemunkaran jangan terlalu gegabah bertindak keras. Tapi harus melewati tahap-tahap dan batasan tertentu.
Dalam karyanya Al-Ghazali memberikan istilah untuk amar ma’ruf nahyi munkar dengan kata “HISBAH”. Untuk mengetahui tahap-tahapnya perlu diketahui unsur-unsur yang harus ada dalam hisbah berikut syarat-syaratnya;
1.      Muhtasib (orang yang melakukan hisbah)
2.      Muhtasab fiih (perbuatan yang dihisbahnya)
3.      Muhtasab ‘alaih (orang yang dihisbahnya)
4.      Nafsul ihtisab (proses hisbahnya)
Kriteria muhtasib adalah orang yang sudah mukallaf (baligh dan berakal), muslim, dan mampu. Maka orang yang masih kecil, orang gila, orang kafir dan orang yang tidak mampu tidak diperkenankan untuk melakukan hisbah. Termasuk syarat muhtasib adalah memiliki sifat ‘Adalah (tidak fasiq), juga harus memiliki izin resmi dari pihak pemerintah.
Kriteria muhtasab fiih adalah perbuatan nya berbentuk kemunkaran atau kemaksiatan dan Terjadi pada waktu itu juga terlihat Jelas didepan mata si muhtasib. Kalau muhtasib melihat perbuatan yang bukan kemunkaran atau kemunkaran yang tidak terjadi pada waktu itu atau juga tidak jelas terlihat didepan mata, maka muhtasib tidak diperkenankan untuk melakukan hisbah. Tapi harus melewati proses hisbah terlebih dahulu.
Kriteria muhtasab ‘alaih adalah orang tersebut melakukan perbuatan munkar, tak peduli anak kecil atau orang gila kalau ia melakukan perbuatan munkar maka berhak untuk dihisbah.
Yang terakhir adalah proses hisbahnya. Dalam proses hisbah ada 8 level yang harus ditempuh;
1.      التعرف mencari tahu
Langkah pertama adalah penelusuran mata-mata tentang fakta perkara kejadiannya
2.      التعريف : memberi tahu
Setelah diketahui pelakunya, selanjutnya memberi tahu pelaku bahwa perbuatan tersebut adalah munkar
3.      النهي بالوعظ والنصح : melarang dengan halus
Apabila pelaku sudah tahu bahwa itu perbuatan munkar maka cegahlah dengan kata-kata yang halus. 
4.      السب والتعنيف بالقول الغليظ : membentak
Apabila dengan kata-kata yang halus tidak mempan juga, maka marahilah ia dengan kata-kata yang keras. 
5.      التغيير باليد : menindak
Apabila masih belum mempan, maka bertindaklah dengan memakai tangan, seperti merebut botol minuman dan memecahkannya didepan si pelaku. Atau juga merebut barang curian dari si pelaku dengan paksa, dsb. Ini berlaku untuk kemunkaran selain maksiat lisan dan hati.
6.      التهديد والتخويف : mengancam
Tindakan selanjutnya adalah memberikan ancaman yang mampu membuat si pelaku ketakutan berbuat kemunkaran, seperti kalau tidak mau berhenti maka kami akan mencincang tubuhmu.
7.      مباشرة الضرب باليد والرجل : menyiksa
Apabila ancaman tidak membuatnya jera maka pukullah dengan tangan atau kaki. Di level ini tidak boleh dulu memakai senjata.
8.      أن لايقدر عليه بنفسه بل بأعوان يشهرون السلاح : memerangi
Ini adalah tingkat akhir dari investigasi tindak kriminal. Apabila ketujuh level sudah dilalui dan sedikitpun tidak berpengaruh terhadap tindak kriminal maka angkatlah senjata dan nyatakan perang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagi yang ingin berkomentar silahkan disini